Sejarah Penjajahan Belanda di Indonesia

 

Sejarah Penjajahan Belanda di Indonesia

- Indonesia mengukir kisah perjuangan yang panjang dalam perjalanannya. Kemerdekaan yang kita dapatkan sekarang bukanlah semudah membalikkan telapak tangan. Bangsa Indonesia dulu sering dijajah oleh negara lain, salah satunya yang akan saya bahas adalah

Belanda menjajah Indonesia selama lebih kurang 350 tahun.

Berikut ini ulasannya :

*Faktor pendorong bangsa Eropa melakukan penjelajahan adalah*

1. Kemajuan di Bidang Iptek, seperti ditemukannya kompas dan perahu layar.
2. Kisah perjalanan Marcopolo dan pedagang Asia yang sampai ke Indonesia.
3. Semangat Reconquesta (jiwa petualang).
4. Penemuan Copernicus yang didukung Galileo yang menyatakan bahwa bumi itu bulat.
5. Keinginan untuk menyebarkan agama Nasrani

Pelopor penjelajahan samudra adalah bangsa Portugis dan Spanyol, antara lain

1. Bartholomeus Diaz, berhasil menyusuri pantai barat Afrika sampai di Ujung Afrika Selatan yang kemudian disebut Tanjung Harapan (Cape Of Good Hope).
2. Vasco da Gama, berhasil mendarat di Calicut, India.
3. Alfonso de Albuquerque, berhasil menundukkan malaka (1511) dan Maluku (1512).
4. Christopher Columbus, Berhasil menyebrangi Samudra Atlantik mendarat di kepulauan Bahama dan menemukan Benua Amerika.
5. Ferdinand de Magelhaens, berhasil tiba di Filiphina
6. Cortez, berhasil menduduki Mexico (1519) dengan menakhlukkan bangsa Indian Aztec dan Maya.
7. Pizarro, berhasil menakhlukkan kerajaan Inca di Peru.

Kedatangan Bangsa Belanda ke Indonesia sampai dengan Terbentuknya VOC.

Pada tahun 1602 (cari tepatnya), dibentuklah VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie), atau Persekutuan Maskapai Perdagangan Hindia Timur (cukup disingkat Kongsi dagang milik Belanda) dibawah pimpinan .


*Tujuan dibentuknya VOC adalah*
a. Menghindari persaingan tidak sehat diantara sesama pedagang Belanda.
b. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan pedagang dari bangsa lain.
c. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi konflik dengan Spanyol.

Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, VOC diberi hak Istimewa (hak Octroi), yaitu

a. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia.
b. Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika
c. Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan
d. Hak menyatakan perang dan atau membuat perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi
e. Hak mengangkat pegawai
f. Hak memungut pajak
g. Hak melakukan pengadilan dan hak mencetak serta menyebarkan uang sendiri.

Beberapa Kebijakan yang diberlakukan oleh VOC di Indonesia antara lain

a. Verplichte Leverantie = Penyerahan wajib hasil bumi dengan harga yang telah ditentukan VOC.
b. Contingenten = Kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak berupa hasil bumi.
c. Ekstirpasi = Hak VOC untuk menebang atau menggagalkan panen rempah-rempah agar tidak terjadi Over Produksi yang dapat menurunkan harga rempah-rempah.
d. Peraturan tentang ketentuan areal dan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam.
e. Pelayaran Hongi, yaitu pelayaran dengan menggunakan perahu Kora-kora (perahu perang) untuk mengawasi pelaksanaan monopoli dagang VOC dan menindak pelanggarnya.

Sebab-sebab kejatuhan VOC

a. Biaya perang yang besar dalam menghadapi perlawanan Bangsa Indonesia sehingga menghabiskan kas Negara.
b. Gaji pegawai yang rendah dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya sehingga mendorong mereka melakukan Korupsi. Korupsi tersebut otomatis menjadikan pemasukan Negara berkurang drastic.
c. Kekalahan VOC menghadapi persaingan dagang dengan pedagang Eropa maupun pedagang Asia lainnya.
d. Hutang VOC yang besar akibat dalam keadaan merugi tetapi tetap membayarkan keuntungan kepada pemegang Saham.
e. Terjadinya perang Inggris, Belanda dan Perancis sehingga menjadikan jalur perdagangan tidak aman dan adanya blokade-blokade dagang.

Masa Pemerintahan Herman W. Daendles

Langkah-langkah pembaharuan yang harus dilakukan Daendles

a. Dalam bidang pemerintahan:
1. Pusat pemerintahan (weltevreden) dipindahkan agak masuk kedaerah pedalaman.
2. Membentuk secretariat Negara (Algement secretaric).
3. Membagi pulau jawa menjadi 9 prefektur dan 31 Kabupaten. Setiap prefektur dikepalai oleh seorang residen yang langsung dibawah pemerintahan Wali Negara (Daendles). Setiap residen membawahi beberapa bupati.

b. Dalam bidang hukum dan peradilan:
membentuk 3 jenis peradilan berdasarkan ras, yaitu peradilan orang Eropa, Orang Pribumi dan pengadilan untuk orang timur asing.

c. Dalam bidang militer dan pertahanan :
1. Membangun jalan Anyer-Panarukan.
2. Menambah jumlah angkatan perang dari 3000 menjadi 20000
3. Membangun pabrik senjata di Gresik dan Semarang
4. Membangun pangkalan angkatan laut di Ujung Kulon dan Surabaya.
5. Membangun benteng-benteng pertahanan

d. Dalam bidang ekonomi dan keuangan:
1. Membentuk dewan pengawas keuangan Negara (Algemene Rekenkaer).
2. Mengeluarkan uang kertas.
3. Memperbaiki gaji pegawai
4. Pajak in natura (contingenten) dan Verplichte Leverantie.
5. Mengadakan monopoli perdagangan bebas

e. Dalam bidang social
1. Pemberlakuan kerja rodi
2. Mengembangkan perbudakan
3. Menghapuskan upacara penghormatan kepada residen, sunan / sultan
4. Membuat jaringan pos distrik dengan menggunakan kuda pos.*

Masa Pemerintahan Raffles

Kebijakan utama Raffles adalah Pertanian Bebas (petani pribumi bebas menanm tanaman apa saja, baik kebutuhan sendiri maupun tanaman ekspor) & Sewa Tanah (Landrent)

Kebijakan Raffles adalah :

a. Bidang pemerintahan
1. Membagi pulau Jawa menjadi 18 Karisidenan. Setiap karisidenan dibagi menjadi beberapa distrik, setiap distrik terbagi beberapa divisi (kecamatan) dan setiap divisi merupakan kumpulan beberapa desa.
2. Mengganti system pemerintahan feudal menjadi system pemerintahan colonial bercorak Barat.
3. Bupati-bupati dijadikan pegawai pemerintah colonial yang langsung di bawah pemerintahan pusat.

b. Bidang Ekonomi dan Keuangan
1. Petani diberikan kebebasan untuk menanam tanaman ekspor dan pemerintah berkewajiban membuat pasar untuk merangsang petani menanam tanaman eksopor.
2. Penghapusan pajak hasil bumi (Contingenten) dan system penyerahan wajib.
3. Penetapan sewa tanah (landrent). Petani pribumi dianggap sebagai penyewa tanah pemerintah sehingga tanah yang dikelola oleh petani harus membayar pajak.
4. Pemungutan pajak awalnya secara perorangan, tetapi karena petugas tidak cukup maka dipungut perdesa dan dibantu oleh Bupati dan kepala desa.
5. Mengadakan monopoli garam dan minuman keras.

c. Bidang Hukum.
Membentuk badan penegak hukum yaitu Court of Justice (tingkat residence), Court of Request (divisi) dan police magistrate.

d. Bidang Sosial.
1. Menghapuskan kerja rodi
2. Penghapusan perbudakan
3. Peniadakan hukumam-hukuman yang kejam dan menyakiti.

e. Bidang ilmu pengetahuan dan budaya.
1. ditulisnya buku tentang History of Java
2. mendukung Bataviaach Genootschap, sebuah perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
3. Ditemukannya bunga Rafflesia Arnoldi.
4. Dirintisnya pembangunan Kebun Raya Bogor.

Hambatan-hambatan yang dialami oleh Raffles :

a. Keuangan Negara dan pegawai yang cakap sangat terbatas.
b. Masyarakat Indonesia masih sangat tradisional dalam pertanian, bertani hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak tertarik untuk menanam tanaman ekspor dunia.
c. System ekonomi yang sangat tradisional dan belum mengenal system peredaran uang. (ini juga penyebab gagalnya system Landrent, karena pajak yang dibayarkan harus dalam bentuk uang, sedangkan masyarakat belum mengenal dengan baik system uang tersebut)
d. Belum adanya pengukuran tanah milik penduduk secara tepat serta kepemilikan tanah yang berdasarkan warisan, sehingga menyulitkan untuk menentukan berapa luas tanah yang kena pajak dan siapa yang akan membayar pajak.
e. Adanya pejabat yang korup dan bertindak sewenang-wenang.
f. Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.

Masa Pemerintahan Van Den Bosch.

Ketentuan Tanam Paksa (culture Stelsel), adalah :
1. penyediaan tanah untuk tanam paksa berdasarkan persetujuan penduduk.
2. Tanah yang diberikan tidak lebih dari seperlima
3. Tanah tersebut bebas pajak
4. Kelebihan hasil panen akan diberikan kepada petani
5. Pekerjaan menanam padi tidak lebih dari waktu menanm padi.
6. Kegagalan panen yang bukan kesalahan petani merupakan tanggungjawab pemerintah.
7. Bagi yang tidak memiliki tanah dipekerjakan dipabrik atau perkebunan pemerintah.
8. Pelaksanaannya oleh pemimpin pribumi.

Penyimpangan-penyimpangan kebijakan tanam paksa :
1. Perjanjian penyediaan tanah dilakukan dengan paksaan.
2. Tanah yang digunakan lebih dari seperlima.
3. Pengerjaan tanah untuk tanam paksa melebihi waktu tanam padi.
4. Tanah tersebut masih dikenai pajak.
5. Kelebihan hasil panen tidak diberikan kepada petani.
6. Kegagalan panen menjadi tanggungan petani.
7. Buruh dijadikan tenaga paksaan

Politik Pintu Terbuka.

Latar belakang pemberlakuan kebijakan tersebut :
a. tanam Paksa
b. berkembangnya paham liberalism di Eropa.
c. Kemenangan partai liberal di Belanda
d. Traktat Sumatra 1871

Landasan utama pelaksanaan kebijakan adalah pembebasan lahan tidak lagi dimiliki oleh Negara belanda saja namun di tuntut untuk di buka bagi pihak swasta dan pemilik modal yang ingin beriventasi di Indonesia.

Akibat System Politik Liberal Colonial.

a. Bagi Belanda
1. Memberikan keuntungan besar bagi kaum swasta Belanda dan colonial Belanda
2. Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mengalami kemajuan.
3. Negeri Belanda menjadi pusat perdagangan.

b. Bagi Indonesia
1. Kemerosotan kesejahteraan penduduk.
2. Adanya krisis perkebunan tahun 1885
3. Menurunnya konsumsi bahan makanan, terutama beras.
4. Menurunnya usaha kerajinan rakyat
5. Rakyat menderita dengan diterapkannya kerja rodi.

Politik Etis

Latar belakang pemberlakuan kebijakan :
a. System ekonomi liberal tidak mengubah nasib rakyat.
b. Tanam paksa memberi keuntungan kepada Belanda tetapi penderitaan bagi rakyat.
c. Belanda melakukan penekanan dan penindasan terhadap rakyat.
d. Rakyat banyak yang kehilangan tanahnya.
e. Adanya kritikan keras di Negeri Belanda terhadap praktik colonial Belanda.

Isi kebijakan Politik Etis adalah Irigrasi (pengairan), Emigrasi (perpindahan penduduk), edukasi (pendidikan).

Politik etis mengalami kegagalan, penyebabnya adalah :
a. Sistem ekonomi liberal hanya member keuntungan yang besar bagi belanda.
b. Sangat sedikit penduduk pribumi yang memperoleh keuntungan dan kedudukan yang baik.
c. Pegawai negeri golongan pribumi hanya dijadikan alat.

Pengaruh kebijakan Kolonial dalam kehidupan social masyarakat Indonesia;
1. Indonesia mengenal system ekonomi uang dan mulai meninggalkansistem barter.
2. Indonesia mengenal system peradilan dan hokum.
3. Masyarakat Indonesia berada di golongan social ketiga setelah Belanda dan Eropa di strata satu dan Cina di strata kedua.
4. Indonesia mengenal cara bertanam yang baik dan tanaman yang laku di pasaran Eropa.
5. Indonesia mengenal peralatan industry dan mengalami kemajuan dalam bidang teknologi baik dalam transportasi, industry dan komunikasi.

Perlawanan Masyarakat Indonesia terhadap Belanda

Sebelum Tahun 1800
1. Perlawanan Sultan Baabullah menentang Portugis (Ternate)
2. Dipati Unus menyerang porugis di Malaka.
3. Panglima Fatahillah menduduki Jawa Barat.
4. Sultan Iskandar Muda menyerang Portugis.

Sesudah Tahun 1800
1. Perlawanan rakyat Maluku di bawah Pattimura
2. Perang Paderi (Imam Bonjol)
3. Perang di Ponegoro
4. Perang Aceh
5. Perang Bali
6. Perang Bone
7. Perang Banjarmasin,

Sejarah Pasukan Hantu Maut Pada Agresi Militer


Sejarah Pasukan Hantu Maut Indonesia Pada Agresi Militer di Yogyakarta - Pasukan Hantu Maut bukanlah makhluk halus dari alam lain yang membuat bulu kuduk merinding. Pasukan Hantu Maut adalah pasukan gerilyawan Republik Indonesia yang berasal dari pemuda kampung Pujokusuman, Brontokusuman, Prawirotaman dan Karang Kajen Yogyakarta. Pasukan ini ditugaskan untuk melawan pasukan NICA Belanda di Yogyakarta pada waktu Clash II (Agresi Militer Belanda kedua).

Mungkin tidak banyak orang tahu Ndalem Pujokusuman adalah bekas markas perang. Kebanyakan orang hanya tahu bahwa Ndalem Pujokusaman adalah tempat berlatih tari.

Berawal dari semangat juang 30 orang pemuda Pujokusuman yang bersepakat dan berikrar, jika sampai Belanda masuk dan menduduki kota Yogyakarta mereka bersama-sama akan keluar kampung Pujokusuman untuk membentuk pasukan guna melawan dan mangusir penjajah Belanda. GBPH Poedjokoesoemo yang merupakan putra Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, akhirnya membentuk Pasukan Hantu Maut.

Mungkin tidak banyak orang tahu Ndalem Pujokusuman adalah bekas markas perang. Kebanyakan orang hanya tahu bahwa Ndalem Pujokusaman adalah tempat berlatih tari.

Berawal dari semangat juang 30 orang pemuda Pujokusuman yang bersepakat dan berikrar, jika sampai Belanda masuk dan menduduki kota Yogyakarta mereka bersama-sama akan keluar kampung Pujokusuman untuk membentuk pasukan guna melawan dan mangusir penjajah Belanda. GBPH Poedjokoesoemo yang merupakan putra Sri Sultan Hamengku Buwono VIII, akhirnya membentuk Pasukan Hantu Maut.


Akhirnya pemuda-pemuda dari kampung Brontokusuman, Prawirotaman, dan Karang Kajen mulai menggabungkan diri pada pasukan Samber Gelap. Dengan bergabungnya pemuda-pemuda tersebut, maka dibuatlah kesepakatan untuk mengganti nama pasukan yang berseragam kaos oblong hijau dan celana putih itu menjadi Pasukan Hantu Maut.

Pada tanggal 29 Juni 1949, Pasukan Hantu Maut mendapat tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sebelah utara rel kereta api (stasiun Tugu) samapai batas kota sebelah utara. Setelah pemerintahan kembali pada pemerintahan sipil, maka pasukan Hantu Maut yang dulunya yang telah dimiliterisasi diberi kesempatan untuk kembali ke instansi, sekolah atau bagi yang meneruskan ke pendidikan militer dan sudah lulus tes maka akan ditempatkan di Batalion yang sudah ditentukan dan bagi yang tidak lolos tes akan dikembalikan kepada masyarakat dengan surat penghargaan.

Perang sudah berakhir. Indonesia sudah mulai membangun dirinya lagi. Kini, para mantan anggota pasukan Hantu Maut bersama pejuang-pejuang lainnya mendirikan organisasi dengan nama Kerukunan Keluarga Pejuang Eks SWK 101 WK III Yogyakarta. Organisasi ini bertujuan untuk mempererat persaudaraan dan kekeluargaan untuk gotong royong, memikirkan para anggotanya yang masih memerlukan bantuan. 

Tuntutan untuk Ulang pemungutan suara Pepera

 

Tuntutan untuk Ulang pemungutan suara  Pepera - Setelah Kejatuhan Soeharto tahun 1998, Uskup Agung Desmond Tutu aktivis Hak Asasi Manusia dan beberapa anggota parlemen Amerika dan Eropa meminta Sekretaris PBB Kofi Annan untuk meninjau peran PBB dalam pemungutan suara  Ada ura-ura yang telah memanggil PBB untuk melakukan referendum sendiri, dengan semua suara pemilih dan kritik mengatakan Perjanjian New York adalah sah biarpun tidak dilibatkan masyarakat asli Papua tetapi Penentuan Pendapat Rakyat tidak memenuhi Kriteria atau tidak sesuai dengan praktek Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi yaitu dengan cara "One Man One Vote" satu orang satu suara, tetapi dilakukan menurut kebiasaan Indonesia dengan "Musyawarah" banyak orang satu suara. Para peserta Penentuan Pendapat Rakyat dipilih dan memilih oleh Indonesia sendiri, malah para peserta diteror dan diintimidasi dalam pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat 1969.
Mereka menyerukan suara juga menunjuk pada lisensi tahun 30 dimana Indonesia dijual kepada perusahaan Freeport-McMoRan untuk hak penambangan Papua pada tahun 1967, dan untuk respon militer Indonesia terhadap referendum Timor Timur sebagai pendukung untuk mendiskreditkan 1969 Tindakan Pemilihan Bebas. Posisi Pemerintah Indonesia bahwa PBB mencatat hasil memvalidasi pelaksanaan dan hasilnya. Tuntutan tersebut itu karena Penentuan Pendapat Rakyat Referendum tidak diadakan sesuai dengan praktek Hukum Internasional, HAM dan Demokrasi yaitu dengan cara "One Man One Vote" satu orang satu suara, tetapi Penentuan Pendapat Rakyat malah dilakukan menurut kebiasaan Indonesia yaitu Musyawarah "satu suara banyak orang". dan para peserta PEPERA itu dipilih oleh pemerintah Indonesia Sendiri, dan para peserta itu diintimidasi dan teror oleh Militan dan Militer TRIKORA Indonesia yang dikomandoankan oleh Soeharto 1963 setelah setahun mendeklarasikan kemerdekaan negara West Papua pada tanggal 1 Desember 1962. Trikora yang dikomandoankan untuk membubarkan negara baru West Papua yang terbentuk itu dan mensukseskan penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 dengan pengkondisian yaitu menghabiskan Organisasi Papua Merdeka yang mendirikan negara West Papua yang lengkap dengan atribut negara. 

Proses dan Tahap Penentuan Pendapat Rakyat

 

Proses
Menurut Pasal 17 dari New York Agreement, plebisit itu tidak terjadi sampai satu tahun setelah kedatangan wakil PBB Fernando Ortiz-Sanz di wilayah pada tanggal 22 Agustus 1968. Namun setelah NASA mengumumkan jadwal penerbangan Apollo 11 mendarat di Bulan untuk Juli, Indonesia mengusulkan plebisit yang dilakukan enam minggu-minggu awal selama bulan Juli 1969.

Perjanjian New York ditetapkan bahwa semua laki-laki dan perempuan di Papua yang tidak asing memiliki hak untuk memilih dalam Undang-Undang. Jenderal Sarwo Edhi Wibowo, bukan dipilih 1025 orang Melanesia dari perkiraan populasi 800.000 sebagai wakil Barat New Guinea untuk suara. Mereka memilih publik dan secara bulat mendukung tersisa dengan Indonesia. PBB mencatat hasil dengan Resolusi Majelis Umum 2504. Menurut Hugh Lunn, wartawan dari Reuters, orang-orang yang dipilih untuk suara itu diperas menjadi suara menentang kemerdekaan dengan ancaman kekerasan terhadap orang-orang mereka [1] Kontemporer diplomatik kabel menunjukkan. Amerika diplomat mencurigai bahwa Indonesia tidak bisa memenangkan pemungutan suara yang adil , dan juga mencurigai bahwa suara itu tidak dilaksanakan secara bebas, namun para diplomat melihat acara sebagai "kesimpulan terdahulu" dan "marjinal untuk kepentingan AS"

Tahap-Tahap Pepera

Sebagai bagian dari perjanjian New York , Indonesia sebelum akhir tahun 1969 wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat. Pada awal tahun 1969, pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera. Penyelenggaraan Pepera dilakukan 3 tahap yakni sebagai berikut,
  •     Tahap pertama dimulai pada tanggal 24 maret 1969. Pada tahap ini dilakukan konsultasi dengan deewan kabupaten di Jayapura mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
  •     Tahap kedua diadakan pemilihan Dewan Musyawarah pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969.
  •     Tahap ketiga dilaksanakan pepera dari kabupaten Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Pelaksanaan Pepera itu turut disaksikan oleh utusan PBB, utusan Australia dan utusan Belanda. Ternyata hasil Pepera menunjukkan masyarakat Irian Barat menghendaki bergabung dengan NKRI. Hasil Pepera itu dibawa ke sidang umum PBB dan pada tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil-hasil Pepera.

Dasar Penentuan Pendapat Rakyat

 

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) adalah referendum yang diadakan pada tahun 1969 di Papua Barat yang untuk menentukan status daerah bagian barat Pulau Papua, antara milik Belanda atau Indonesia. Pemilihan suara ini menanyakan apakah sisa populasi mau bergabung dengan Republik Indonesia atau merdeka. Para wakil yang dipilih dari populasi dengan suara bulat memilih persatuan dengan Indonesia dan hasilnya diterima oleh PBB, meskipun validitas suara telah ditantang dalam retrospeksi.

Dasar

Referendum dan melakukan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian New York; Pasal 17 yang sebagian mengatakan:

"Indonesia akan mengundang Sekretaris Jenderal untuk menunjuk seorang Wakil yang" .. "akan melaksanakan tanggung jawab Sekretaris-Jenderal untuk memberikan saran, membantu, dan berpartisipasi dalam pengaturan yang menjadi tanggung jawab dari Indonesia untuk pelaksanaan pemilihan bebas. Sekretaris Jenderal akan, pada waktu yang tepat, menunjuk PBB Perwakilan sehingga dia dan stafnya mungkin menganggap tugas mereka dalam satu tahun wilayah sebelum penentuan-diri. ".. "Perwakilan PBB dan stafnya akan memiliki kebebasan yang sama gerakan seperti yang disediakan bagi personel dimaksud dalam Pasal XVI".

Perjanjian ini berlanjut dengan Pasal 18:

Pasal XVIII Indonesia akan membuat pengaturan, dengan bantuan dan partisipasi PBB Perwakilan dan stafnya, untuk memberikan orang-orang di wilayah, kesempatan untuk melaksanakan kebebasan memilih. Pengaturan demikian akan mencakup:
  •     Konsultasi (musyawarah) dengan dewan perwakilan mengenai prosedur dan metode yang harus diikuti untuk memastikan secara bebas menyatakan kehendak penduduk.
  •     Penentuan tanggal yang sebenarnya dari pelaksanaan pilihan bebas dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Persetujuan ini.
  •     Formulasi pertanyaan sedemikian rupa sehingga memungkinkan penduduk untuk memutuskan (a) apakah mereka ingin tetap dengan Indonesia, atau (b) apakah mereka ingin memutuskan hubungan dengan Indonesia.
  •     Kelayakan dari seluruh orang dewasa, pria dan wanita, bukan warga asing untuk berpartisipasi dalam tindakan penentuan nasib sendiri akan dilaksanakan sesuai dengan praktek internasional, yang bertempat tinggal pada saat penandatanganan Persetujuan ini, termasuk mereka warga yang berangkat setelah 1945 dan yang kembali ke wilayah itu untuk melanjutkan tinggal setelah berakhirnya pemerintahan Belanda.