Proses dan Tahap Penentuan Pendapat Rakyat

 

Proses
Menurut Pasal 17 dari New York Agreement, plebisit itu tidak terjadi sampai satu tahun setelah kedatangan wakil PBB Fernando Ortiz-Sanz di wilayah pada tanggal 22 Agustus 1968. Namun setelah NASA mengumumkan jadwal penerbangan Apollo 11 mendarat di Bulan untuk Juli, Indonesia mengusulkan plebisit yang dilakukan enam minggu-minggu awal selama bulan Juli 1969.

Perjanjian New York ditetapkan bahwa semua laki-laki dan perempuan di Papua yang tidak asing memiliki hak untuk memilih dalam Undang-Undang. Jenderal Sarwo Edhi Wibowo, bukan dipilih 1025 orang Melanesia dari perkiraan populasi 800.000 sebagai wakil Barat New Guinea untuk suara. Mereka memilih publik dan secara bulat mendukung tersisa dengan Indonesia. PBB mencatat hasil dengan Resolusi Majelis Umum 2504. Menurut Hugh Lunn, wartawan dari Reuters, orang-orang yang dipilih untuk suara itu diperas menjadi suara menentang kemerdekaan dengan ancaman kekerasan terhadap orang-orang mereka [1] Kontemporer diplomatik kabel menunjukkan. Amerika diplomat mencurigai bahwa Indonesia tidak bisa memenangkan pemungutan suara yang adil , dan juga mencurigai bahwa suara itu tidak dilaksanakan secara bebas, namun para diplomat melihat acara sebagai "kesimpulan terdahulu" dan "marjinal untuk kepentingan AS"

Tahap-Tahap Pepera

Sebagai bagian dari perjanjian New York , Indonesia sebelum akhir tahun 1969 wajib menyelenggarakan Penentuan Pendapat Rakyat di Irian Barat. Pada awal tahun 1969, pemerintah Indonesia mulai menyelenggarakan Pepera. Penyelenggaraan Pepera dilakukan 3 tahap yakni sebagai berikut,
  •     Tahap pertama dimulai pada tanggal 24 maret 1969. Pada tahap ini dilakukan konsultasi dengan deewan kabupaten di Jayapura mengenai tata cara penyelenggaraan Pepera.
  •     Tahap kedua diadakan pemilihan Dewan Musyawarah pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969.
  •     Tahap ketiga dilaksanakan pepera dari kabupaten Merauke dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Pelaksanaan Pepera itu turut disaksikan oleh utusan PBB, utusan Australia dan utusan Belanda. Ternyata hasil Pepera menunjukkan masyarakat Irian Barat menghendaki bergabung dengan NKRI. Hasil Pepera itu dibawa ke sidang umum PBB dan pada tanggal 19 November 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil-hasil Pepera.

0 komentar:

Posting Komentar